Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah Pemilihan Kepala Desa di Desa Tanjung akan segera di selenggarakan insyaAllah akan terlaksana pada tanggal 16 November 2015. artinya desa ini akan bakal mempunyai Kepala Desa yang baru. Kami berharap calon yang terpilih menjadi Kepala Desa di Tahun 2015 ini bisa lebih baik dari pada yang sebelumnya dan bisa membawa Desa Tanjung menjadi lebih maju. Maka dari itu kami berantusias sekali untuk ikut andil membantu mensosialisasikan PILKADES ini. Lebih menariknya lagi sih ternyata proses PILKADES ini bakal akan terjadi secara serentak di beberapa Desa yang berada di Kabupaten Pamekasasn! Seru kaan....
Yang lebih menggembirakan lagi acara PILKADES saat ini ada sedikit berbeda dari yang sebelumnya. Kalau sebelumnya para calon PILKADES harus ikut menanggung segala biaya/dana pelaksanaan PILKADES tapi kalau sekarang tidak di pungut biaya apapun alias gratis lah. Dana di ambil dari APBD dan APBDes menurut informasinya. Ada juga sih yang tidak gratis yaitu biaya untuk kampanye kin.. hehe
Nah untuk para calon yang ingin mendaftar menjadi Kepala Desa Tanjung, menurut informasi yang kami peroleh bahwa permulaan pendaftaran akan di mulai pada hari Senin tanggal 14 s/d 23 September 2015, tempat Pendaftarannya di Sekretariat PILKADES di Balai Desa Tanjung. dan untuk persyaratannya silahkan lihat di bawah ini :
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa, adalah sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan siap berdomisili di Desa setempat selama menjabat Kepala Desa;
- terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesa menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat dan bebas narkoba;
- tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut; dan
- tidak mengundurkan diri pada saat pencalonan.
- Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
- Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
- Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak terdaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa tidak diberikan cuti, maka dianggap telah diberikan cuti.
- Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi induk.
- Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa, harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota BPD.
NO.
|
SYARAT-SYARAT
|
KET.
|
1.
|
Surat
Permohonan
|
Surat
permohonan pencalonan PILKADES
|
2.
|
KTP
|
Warga
Desa Tanjung
|
3.
|
Domisili
|
Berdomisili
di Desa Tanjung
|
4.
|
Ijasah
|
Minimal
tingkat SMP
|
5.
|
Syarat
pernyataan bertaqwa
|
Format
di Panitia
|
6.
|
Surat
pernyataan setia pada Pancasila
|
Format
di Panitia
|
7.
|
Surat
keterangan tidak terlibat Organisasi terlarang
|
Format
di Panitia
|
8.
|
SKKB/SKCK
|
Di
keluarkan oleh KAPOLRES Pamekasan
|
9.
|
Surat
Keterangan dari Pengadilan
|
Dari
Kepala Pengadilan Pamekasan
|
10.
|
Usia
/ umur / Akte kelahiran
|
± 25
tahun
|
11.
|
Keterangan
Sehat dari RSUD
|
Dari
Dokter RSUD Pamekasan
|
12.
|
Uang
Pedaftaran
|
-
|
13.
|
Surat
Pernyataan bersedia mentaati ketentuan Panitia
|
Format
di panitia
|
14.
|
Surat
Keterangan Persetujuan dari Atasan/ Cuti
|
Format
di Panitia
|
15.
|
Foto
|
Ukuran
4x6 = 4 Lembar (Hitam Putih)
Ukuran
4x6 = 4 Lembar (Warna)
10R = 2 Lembar + Figura (Warna)
12R = 1 Lembar + Figura (Warna)
|
16.
|
Stop
Map Snelhecter
|
Warna
Hijau
|
17.
|
Data
Saksi
|
Berupa
surat mandat
|
Atau Format Berkasnya Bisa download di link ini : << DOWNLOAD >>
CATATAN : Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi panitia PILKADES di Sekretariat Panitia PILKADES di Balai Desa Tanjung. Ok!!!
0 komentar:
Posting Komentar